Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 16/2012 · Perka LKPP No. 16 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang adil, layak, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, serta ditentukan oleh kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan disiplin kehadiran dan sasaran kerja pegawai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan dan penambahan tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja pegawai, serta ketentuan khusus bagi pegawai yang menjalani tugas belajar atau mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)