Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permenhub 85/2020 · Permenhub No. 85 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:20 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan20 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 601).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian, Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja setingkat Eselon II, dan Satuan Kerja. Renstra disusun untuk periode lima tahun dan menjadi landasan dalam mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja tahunan. Perjanjian Kinerja digunakan sebagai tolok ukur pencapaian kinerja dan dapat direvisi dalam kondisi tertentu. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Pengelolaan Data Kinerja mencakup pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. Laporan Kinerja disusun secara berjenjang dan disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)