Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuan utama adalah untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dengan pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan SAKIP melibatkan berbagai elemen seperti Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. Setiap unit kerja diharuskan menyusun perjanjian kinerja yang mencakup sasaran, indikator, satuan, dan target kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang telah ditetapkan. Data kinerja harus dikelola dengan baik untuk mendukung penyusunan laporan kinerja yang akurat dan dapat diandalkan.