Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2016 · Permenhub No. 45 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuan utama adalah untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dengan pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan SAKIP melibatkan berbagai elemen seperti Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. Setiap unit kerja diharuskan menyusun perjanjian kinerja yang mencakup sasaran, indikator, satuan, dan target kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang telah ditetapkan. Data kinerja harus dikelola dengan baik untuk mendukung penyusunan laporan kinerja yang akurat dan dapat diandalkan.

(-)

(-)