Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2010 · PMK No. 219/PMK.04/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2010Tanggal Penetapan:9 Desember 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2010
Tanggal Penetapan09 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung iklim investasi dan usaha dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap Authorized Economic Operator (AEO). Berdasarkan standar World Customs Organization SAFE Framework of Standards, AEO mendapatkan pemeriksaan pabean secara selektif. Peraturan ini mengatur pengakuan AEO bagi operator ekonomi seperti importir, eksportir, dan pengusaha jasa kepabeanan yang memenuhi standar tertentu. AEO yang diakui mendapatkan perlakuan khusus seperti percepatan proses pengeluaran barang dan prioritas penyederhanaan sistem kepabeanan. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan AEO diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

(-)