di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator
Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2010 · PMK No. 219/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung iklim investasi dan usaha dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap Authorized Economic Operator (AEO). Berdasarkan standar World Customs Organization SAFE Framework of Standards, AEO mendapatkan pemeriksaan pabean secara selektif. Peraturan ini mengatur pengakuan AEO bagi operator ekonomi seperti importir, eksportir, dan pengusaha jasa kepabeanan yang memenuhi standar tertentu. AEO yang diakui mendapatkan perlakuan khusus seperti percepatan proses pengeluaran barang dan prioritas penyederhanaan sistem kepabeanan. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan AEO diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal.