Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.04/2014 · PMK No. 227/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOperator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta mendukung efektivitas dan memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi AEO. Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan kepabeanan tertentu kepada Operator Ekonomi yang memenuhi syarat. Ketentuan substansial mencakup kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, seperti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, sistem konsultasi, keamanan kargo, dan lainnya. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan AEO meliputi Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator, dan penyelenggara pos. AEO yang telah diakui akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, seperti penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam gangguan logistik, kemudahan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran berkala, prioritas dalam program baru DJBC, layanan Client Manager, dan layanan kepabeanan di luar jam kerja. Mereka juga mendapatkan kemudahan yang disepakati dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan negara lain dan nota kesepahaman dengan instansi pemerintah terkait. AEO bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan persyaratan, melakukan audit internal, menyampaikan laporan, berkomunikasi dengan Client Manager, mengembangkan etika, dan menunjuk manajer AEO.

1. Operator Ekonomi yang telah mengajukan permohonan menjadi AEO dan telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi dan Peninjauan Lapangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)