Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta mendukung efektivitas dan memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi AEO. Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan kepabeanan tertentu kepada Operator Ekonomi yang memenuhi syarat.
Ketentuan substansial mencakup kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, seperti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, sistem konsultasi, keamanan kargo, dan lainnya. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan AEO meliputi Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator, dan penyelenggara pos.
AEO yang telah diakui akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, seperti penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam gangguan logistik, kemudahan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran berkala, prioritas dalam program baru DJBC, layanan Client Manager, dan layanan kepabeanan di luar jam kerja. Mereka juga mendapatkan kemudahan yang disepakati dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan negara lain dan nota kesepahaman dengan instansi pemerintah terkait. AEO bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan persyaratan, melakukan audit internal, menyampaikan laporan, berkomunikasi dengan Client Manager, mengembangkan etika, dan menunjuk manajer AEO.