Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, serta meningkatkan kesempatan berusaha, manajemen pengelolaan pasar rakyat, omset pedagang, kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah, ketersediaan barang kebutuhan pokok, kestabilan harga, dan kelancaran arus barang. Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini dan tidak dapat memindahtugaskannya kepada pihak lain. Mereka juga wajib menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat. Pembangunan/revitalisasi yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah setelah proses hibah.