Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendag 55/2021 · Permendag No. 55 Tahun 2021 · Permendag Nomor 55 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:21 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan21 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur tentang daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini menyesuaikan alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk kegiatan tersebut. Lampiran I yang baru, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, menggantikan Lampiran I sebelumnya.

(-)

(-)