Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2024 · PERPRES No. 63 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 terkait pengesahan Konvensi Multilateral untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap konvensi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengesahan konvensi dengan pensyaratan tertentu dan menyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis, maka yang berlaku adalah naskah asli. Perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi dapat dilakukan melalui pernyataan tertulis atau sesuai tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.

(-)

(-)