di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2019 · PERPRES No. 77 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Multilateral yang mengimplementasikan langkah-langkah terkait perjanjian penghindaran pajak berganda guna mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan instrumen multilateral yang dapat diterapkan secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien. Konvensi ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Paris pada 7 Juni 2017 dan perlu disahkan agar pasal-pasal yang diadopsi dapat diberlakukan terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda yang ada. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan konvensi beserta pensyaratan yang disampaikan oleh Indonesia, serta penegasan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis yang berlaku.