Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2024 · PERPRES No. 101 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan budaya nasional dan dunia, serta memaksimalkan manfaatnya bagi kemakmuran rakyat. Tata kelola dilakukan melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal oleh PT TWC. Zona-zona tersebut memiliki peruntukan yang berbeda, mulai dari kegiatan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, hingga pariwisata. Pemerintah pusat menugaskan PT TWC untuk mengelola zona-zona ini dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. PT TWC juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tim Koordinasi dibentuk untuk mengawasi tata kelola ini.

1. Perjanjian yang telah dilakukan oleh PT TWC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. PT TWC dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini atas kesepakatan bersama.

(-)