di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1992 · Keppres No. 1 Tahun 1992 · Keppres Nomor 1 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur dan Candi Prambanan sebagai peninggalan budaya bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang mendukung keagungan nilai budaya tersebut dan mengembangkan pariwisata di kawasan tersebut.
Ketentuan Substansial: Pengelolaan taman wisata di sekitar candi dilakukan oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan. Kawasan candi dibagi menjadi tiga zona dengan peruntukan yang berbeda: Zona 1 untuk perlindungan fisik candi, Zona 2 untuk pembangunan taman wisata, dan Zona 3 untuk permukiman terbatas dan fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah Daerah dan PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan ini, termasuk pengaturan kegiatan pariwisata, pemungutan biaya masuk, dan pengelolaan fasilitas.