Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 119 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1993 · Keppres No. 119 Tahun 1993 · Keppres Nomor 119 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1993Tanggal Penetapan:14 Desember 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1993
Tanggal Penetapan14 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat dilaksanakan dengan baik, serta untuk memperkuat pelaksanaan tugas tim penasehat Presiden di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim P7 yang bertugas memberikan nasihat kepada Presiden melalui laporan, saran, dan pertimbangan terkait pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Tim ini juga dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Tim P7 dapat berhubungan dengan lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan yang relevan. Tim terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota yang diangkat oleh Presiden, serta didukung oleh seorang Sekretaris dan staf yang diangkat oleh Menteri Negara Sekretaris Negara. Biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)