Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/1998 · Keppres No. 137 Tahun 1998 · Keppres Nomor 137 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1998Tanggal Penetapan:2 September 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1998
Tanggal Penetapan02 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 karena Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila telah menyelesaikan tugasnya. Dengan pencabutan ini, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tetap berlaku. Selain itu, segala sarana dan perlengkapan yang digunakan oleh Tim Penasehat diserahkan kepada Sekretariat Negara. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Segala sarana dan perlengkapan yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tugas Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, diserahkan kepada Sekretariat Negara.

(-)