Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/2024 · Permendag No. 12 Tahun 2024 · Permendag Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku26 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 235)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan yang terdiri dari pusat dan anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi. Anggota JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit pimpinan tinggi madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum serta informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman jdih.kemendag.go.id.

(-)

(-)