Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2020 · Permendag No. 20 Tahun 2020 · Permendag Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Dokumentasi & Informasi HukumKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 229/KP/IX/87 tentang Pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terintegrasi di Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Organisasi JDIH Kementerian Perdagangan, yang terdiri dari Pusat JDIH (dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal) dan Anggota JDIH (unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan).
  2. Tugas dan fungsi Pusat JDIH, yaitu pembinaan, pengembangan, dan pemantauan terhadap anggota JDIH. Fungsi ini mencakup perumusan kebijakan, konsultasi, sosialisasi, pembinaan SDM, dan sebagai pusat rujukan.
  3. Tugas dan fungsi Anggota JDIH, yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja. Anggota JDIH wajib menyampaikan produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pejabat Eselon I kepada Pusat JDIH. Fungsi ini mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi dokumen hukum, pengelolaan sistem informasi hukum, penyediaan sarana dan prasarana, dan penyampaian laporan.
  4. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh Pusat JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  5. Pendanaan JDIH dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja.

(-)

(-)