Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.07/2016 · PMK No. 17/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010. Latar belakang pencabutan ini adalah karena ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut oleh Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait berlakunya peraturan yang sebelumnya mengatur tata cara pengenaan sanksi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

(-)