Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.07/2010 · PMK No. 11/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan prosedur penyampaian, evaluasi, dan koordinasi Raperda sebelum menjadi Perda, serta mekanisme pembatalan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, termasuk pelanggaran prosedur penetapan Raperda dan pemungutan pajak berdasarkan Perda yang dibatalkan. Sanksi yang dikenakan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi, serta pemantauan pelaksanaan ketentuan ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

  • Sanksi terhadap pelanggaran prosedur penetapan Raperda berupa penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan.
  • Sanksi terhadap pemungutan pajak berdasarkan Perda yang dibatalkan berupa pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan.