di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.07/2010 · PMK No. 11/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan prosedur penyampaian, evaluasi, dan koordinasi Raperda sebelum menjadi Perda, serta mekanisme pembatalan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, termasuk pelanggaran prosedur penetapan Raperda dan pemungutan pajak berdasarkan Perda yang dibatalkan. Sanksi yang dikenakan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi, serta pemantauan pelaksanaan ketentuan ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.