di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 4/2024 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang penyelenggaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (Hibah RR) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah perlunya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum di wilayah pascabencana, serta ketidaksesuaian Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019 dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Hibah RR digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, meliputi kegiatan konstruksi (perbaikan atau pembangunan kembali aset yang rusak) dan nonkonstruksi (pemulihan dan peningkatan kehidupan sosial, ekonomi, serta sumber daya alam dan lingkungan). Kegiatan konstruksi mencakup penambahan volume kegiatan maksimal 10%, penambahan item kegiatan/bangunan pelengkap, perubahan konstruksi eksisting, dan pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan. Kegiatan nonkonstruksi meliputi pemulihan dan peningkatan sosial (bantuan stimulan), ekonomi (bantuan stimulan), dan sumber daya alam dan lingkungan (bantuan stimulan).
Pemerintah Daerah calon penerima Hibah RR harus memenuhi kriteria: telah terbentuk BPBD, daerah terdampak bencana memiliki nilai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi melebihi anggaran penanggulangan bencana dalam APBD, telah menyusun dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dan kesiapan daerah dalam melaksanakan Hibah RR dari sisi penganggaran. Tahapan penyelenggaraan Hibah RR meliputi pengusulan, penilaian, usulan rincian alokasi, penetapan alokasi, penyaluran, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan penyetoran sisa dana.
BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR melalui praverifikasi, verifikasi lapangan, dan reviu APIP. Penyaluran Hibah RR dilaksanakan melalui serangkaian koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD). Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai belanja dalam APBD. Pelaksanaan Hibah RR berdasarkan PHD, RKA, dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis. BNPB dan kementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Hibah RR.