Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2019 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2019 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:7 Mei 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan07 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika saat ini. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan dana dari APBD untuk penanggulangan bencana, dan jika tidak mencukupi, dapat mengusulkan bantuan ke tingkat provinsi atau pusat. Hibah diberikan dalam bentuk dana yang dialokasikan melalui mekanisme APBD dan harus digunakan dalam jangka waktu tertentu. Hibah ini bertujuan mendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis di wilayah pascabencana, serta menghindari duplikasi pembiayaan.

(-)

(-)