di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 60/2013 · Peraturan Menag No. 60 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong. STAIN Sorong adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN Sorong adalah melaksanakan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam.
Organisasi STAIN Sorong terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan. Organ pengelola terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Organ pertimbangan terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi.
Ketua STAIN Sorong bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ketua dibantu oleh tiga Wakil Ketua yang masing-masing membidangi akademik dan pengembangan lembaga, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerjasama. Jurusan merupakan satuan pelaksana akademik yang menyelenggarakan program studi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Pascasarjana menyelenggarakan pendidikan Program Magister. Bagian AUAK melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. Pusat melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Ketua. Senat Sekolah Tinggi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.
Jabatan Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan non Eselon. Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a, dan Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.