Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 1/2021 · Peraturan Menag No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:3 Februari 2021
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan03 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 781)

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang efektif di Institut tersebut. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor memimpin Institut dengan bantuan Wakil Rektor, dan berbagai fakultas serta unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tugas akademik dan administratif. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi di tingkat fakultas, pascasarjana, dan lembaga pendukung lainnya, serta menetapkan prosedur tata kerja dan akuntabilitas.

(-)

(-)