Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2015 · Permenhan No. 7 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat yang diwajibkan melapor termasuk Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal, pejabat eselon I dan II, serta pejabat pengelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Laporan harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah menjabat atau dua tahun setelah menduduki jabatan yang sama. Kewajiban ini juga menjadi salah satu syarat penilaian promosi jabatan. Koordinator dan Administrator LHKPN bertanggung jawab untuk mengelola dan memantau pelaporan ini, serta berkoordinasi dengan KPK. Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

(-)

  • Pejabat Wajib LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai perundang-undangan.