Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 28/2019 · Permenhan No. 28 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 789).

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi Menteri, pejabat Pimpinan Tinggi Madya/eselon I/setingkat, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II/setingkat, pejabat Administrator/eselon III/setingkat yang mengelola anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka. ULP), Auditor, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaporan dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengelola LHKPN yang terdiri dari Koordinator Pengelola LHKPN (Inspektorat Jenderal Kemhan), Administrator LHKPN Pusat (Kepala Bagian Data dan Informasi Set Itjen Kemhan), dan Administrator LHKPN Satker/Subsatker (pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Satker/Subsatker). Unit ini bertugas mengelola dan mengoordinasi LHKPN, termasuk berkoordinasi dengan KPK, melakukan monitoring dan evaluasi, serta mengusulkan penjatuhan sanksi administratif.

Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan secara periodik setiap tahun sekali, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(-)

1. Bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan yang tidak mentaati Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.