Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/2015 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Renstra Kemenkominfo 2015-2019) sebagai dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk 5 tahun ke depan. Renstra ini menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika, serta digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kemenkominfo dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, serta berpedoman pada RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2015-2019. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian kedaulatan pangan, kecukupan energi, pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan, pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan daerah perbatasan, dan peningkatan sektor pariwisata dan industri, berlandaskan keunggulan sumber daya manusia dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial:

  • Renstra Kemenkominfo 2015-2019 digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kemenkominfo dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja.
  • Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
  • Renstra dapat diubah atau disesuaikan jika terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)