Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/2016 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 dengan perubahan struktur organisasi dan evaluasi capaian kinerja. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja lebih berfokus pada hasil (outcome) daripada proses, serta untuk mengakomodasi perubahan tugas pokok dan fungsi akibat restrukturisasi organisasi. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional seperti kedaulatan pangan, energi, dan pengembangan infrastruktur. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)