Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.21/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.21/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur dan fungsi manajemen risiko, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani risiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko, serta mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Manfaatnya meliputi menghindarkan hal-hal yang tidak diharapkan dan memberikan perlindungan kepada unit kerja. Prinsip penerapan manajemen risiko meliputi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, berorientasi jangka panjang, dan mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya. Faktor keberhasilan penerapan manajemen risiko meliputi komitmen pimpinan, pihak yang bertanggung jawab, kesadaran pegawai, kebijakan manajemen risiko, metodologi yang menyeluruh, pelatihan, dan pemantauan yang terus menerus. Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan manajemen risiko, dibentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko dan Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian. Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I juga dibentuk untuk melaksanakan manajemen risiko di unit kerja masing-masing. Strategi penerapan manajemen risiko meliputi penilaian dan pengendalian risiko, penyiapan sarana dan prasarana, integrasi manajemen risiko dalam perencanaan, dan pemantauan secara terus menerus. Proses manajemen risiko meliputi penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan reviu.

(-)

(-)