Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Pengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku25 Mei 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) untuk mencapai keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Hal ini dilakukan melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menteri, dibantu Sekretaris Jenderal, menyelenggarakan SPIP. Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja wajib menyelenggarakan SPIP secara efektif dengan menerapkan unsur-unsur SPIP, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Untuk menyelenggarakan SPIP, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP pada tingkat Kementerian dan unit eselon I, serta Tim SPIP pada tingkat satuan kerja. Inspektorat Jenderal berperan sebagai evaluator.

Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pemanfaatan. Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko. Pengendalian rutin meliputi pengelolaan organisasi, perencanaan, keuangan negara, kepegawaian, dan kinerja. Pengendalian berkala meliputi pengendalian kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang/jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko dilakukan terhadap kebijakan dan kegiatan yang masuk dalam kategori yang memerlukan pengendalian tersebut.

(-)

(-)