Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 41). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 122).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan (konservasi dan penggunaan), perizinan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan pengelolaan air tanah ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun dan dilaksanakan pada wilayah cekungan air tanah dan di luar cekungan air tanah. Konservasi air tanah diselenggarakan untuk menjaga kelangsungan daya dukung, daya tampung, dan fungsi air tanah. Penggunaan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari, irigasi pertanian rakyat, dan pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan air minum. Perizinan meliputi izin pengeboran, penggalian, pemakaian, dan pengusahaan air tanah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan air tanah secara terpadu dan berkelanjutan.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penggunaan air tanah tanpa izin sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, wajib memproses izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administrasi, dan/atau sanksi administrasi lain. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.