di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan, serta mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat.
Ketentuan Substansial:
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan air tanah, rencana pengelolaan air tanah, mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi, konservasi, rehabilitasi dan pendayagunaan air tanah, mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah, memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin, mengelola data dan informasi air tanah, menetapkan daerah imbuhan, lepasan, zona konservasi, dan perlindungan air tanah, menetapkan jaringan sumur pantau, menetapkan nilai perolehan air tanah, mengendalikan penggunaan air tanah, memantau, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Konservasi air tanah (perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas, pencegahan penurunan kuantitas, pemantauan), rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah (penatagunaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan).
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: