Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan, serta mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat.

Ketentuan Substansial:

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan air tanah, rencana pengelolaan air tanah, mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi, konservasi, rehabilitasi dan pendayagunaan air tanah, mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah, memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin, mengelola data dan informasi air tanah, menetapkan daerah imbuhan, lepasan, zona konservasi, dan perlindungan air tanah, menetapkan jaringan sumur pantau, menetapkan nilai perolehan air tanah, mengendalikan penggunaan air tanah, memantau, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Konservasi air tanah (perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas, pencegahan penurunan kuantitas, pemantauan), rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah (penatagunaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Perizinan: Pengeboran atau penggalian air tanah memerlukan izin, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Pengusahaan air tanah memerlukan izin.
  • Kewajiban Pemegang Izin: Memberikan sebagian air kepada masyarakat setempat, membangun sumur imbuhan, melaporkan hal-hal yang membahayakan lingkungan, melakukan upaya antisipasi terhadap sumur yang tercemar, melakukan rehabilitasi jika terjadi kerusakan lingkungan.

1. Peraturan pelaksanaan dan peraturan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

1. Pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan atau denda. 3. Bupati/Walikota dan pejabat yang menerbitkan rekomendasi teknis tidak sesuai ketentuan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.