Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan. Penatausahaan persediaan meliputi pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan persediaan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, inventarisasi, penilaian, dan penghapusan. Peraturan ini berlaku untuk persediaan milik Kementerian Sosial di pusat dan Unit Pelaksana Teknis, mencakup barang atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal, yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan. Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang dan bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan.