Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2013 · Permensos No. 15 Tahun 2013 · Permensos Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan. Penatausahaan persediaan meliputi pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan persediaan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, inventarisasi, penilaian, dan penghapusan. Peraturan ini berlaku untuk persediaan milik Kementerian Sosial di pusat dan Unit Pelaksana Teknis, mencakup barang atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal, yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan. Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang dan bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan.

(-)

(-)