Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 61/HUK/2009 · Permensos No. 61/HUK/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2009Tanggal Penetapan:2 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Juni 2009
Tanggal Penetapan02 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan pada unit kerja eselon II, UPT/Panti Sosial, Balai Diklat, dan Dinas sosial/instansi sosial propinsi sebagai pengelola bantuan barang persediaan dari Departemen Sosial.
  2. Pembentukan unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan yang melakukan tugas dan fungsi Akuntansi BMN, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  3. Kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penatausahaan barang persediaan dengan melakukan pembukuan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran barang persediaan berdasarkan jenis, jumlah, dan nilai harga satuannya.
  4. Kewajiban menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan dan/atau dokumen pengelolaan.
  5. Inventarisasi terhadap barang persediaan dilakukan melalui pelaksanaan opname fisik setiap akhir tahunnya dan/atau sesuai kebutuhan.
  6. Penyampaian laporan hasil inventarisasi oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pengguna barang setelah selesai melaksanakan inventarisasi barang persediaan.
  7. Penyampaian laporan barang persediaan semester dan tahunan oleh unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan kepada Pengguna Barang melalui Unit Pengelola Pengguna Barang (UPPB) Eselon I.
  8. Pelaksanaan pembinaan dan supervisi oleh Unit Kerja Eselon I dan Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi.

(-)

(-)