Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan pada unit kerja eselon II, UPT/Panti Sosial, Balai Diklat, dan Dinas sosial/instansi sosial propinsi sebagai pengelola bantuan barang persediaan dari Departemen Sosial.
- Pembentukan unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan yang melakukan tugas dan fungsi Akuntansi BMN, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
- Kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penatausahaan barang persediaan dengan melakukan pembukuan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran barang persediaan berdasarkan jenis, jumlah, dan nilai harga satuannya.
- Kewajiban menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan dan/atau dokumen pengelolaan.
- Inventarisasi terhadap barang persediaan dilakukan melalui pelaksanaan opname fisik setiap akhir tahunnya dan/atau sesuai kebutuhan.
- Penyampaian laporan hasil inventarisasi oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pengguna barang setelah selesai melaksanakan inventarisasi barang persediaan.
- Penyampaian laporan barang persediaan semester dan tahunan oleh unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan kepada Pengguna Barang melalui Unit Pengelola Pengguna Barang (UPPB) Eselon I.
- Pelaksanaan pembinaan dan supervisi oleh Unit Kerja Eselon I dan Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi.