Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2017 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui BUM Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendirian BUM Desa: BUM Desa didirikan sebagai upaya menampung kegiatan ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola desa atau kerjasama antar-desa. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan desa. Pendirian BUM Desa ditetapkan dengan Perdes, mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa.
  2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa: Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari Penasehat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional (Direktur, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit Usaha), dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
  3. Klasifikasi Usaha BUM Desa: BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  4. Kerjasama BUM Desa Antar-Desa: BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 atau lebih BUM Desa dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa, dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.

(-)

(-)