Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2010
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan. Pembentukan BUMDes diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah dan desa, memperoleh keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis bagi kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat, pengusaha, dan koperasi.

Ketentuan Substansial:

BUMDes dibentuk atas inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa. Pembentukan BUMDes harus memenuhi persyaratan penyertaan modal dari pemerintah desa dan memiliki unit usaha Lembaga Keuangan Masyarakat. Jenis usaha BUMDes dapat berupa jasa keuangan, unit usaha lain (listrik desa, telekomunikasi desa, dll), pasar, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, serta kegiatan perekonomian desa lainnya.

Modal BUMDes bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha. Komisaris secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa.

Direksi dan Kepala Unit Usaha bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes dan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Desa dan BPD. BUMDes dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dengan persetujuan Komisaris dan BPD jika memerlukan jaminan harta benda.

Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembinaan teknis terhadap BUMDes dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Ilir.

1. Hal-hal yang bersifat teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan peraturan perUndang-Undangan yang lainnya. 2. Apabila Peraturan perUndang-Undangan yang mengatur status Badan Hukum BUMDes telah terbit, Peraturan Daerah ini akan disesuaikan. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku bagi BUMDes yang telah terbentuk sebelum lahirnya Peraturan perUndang-Undangan dimaksud.

Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku. Namun, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis atau besaran sanksi tersebut.