Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur JRA yang terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA berisi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan). Jangka waktu penyimpanan arsip aktif ditetapkan dengan pertimbangan kepentingan Unit Satuan Kerja Pengolah (USKP) dan Unit Kerja Pengolah (UKP), sementara jangka waktu penyimpanan arsip inaktif ditetapkan dengan pertimbangan kepentingan Unit Kearsipan Organisasi Eselon I (UKO) dan Unit Kearsipan Kementerian (UKK). Jangka waktu penyimpanan arsip aktif mulai dihitung setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi. Keterangan dalam JRA berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.