Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/2021 · Permen PUPR No. 26 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Juni 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaJadwal Retensi Arsip
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/M/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Pekerjaan Umum. 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur JRA yang terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA berisi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan). Jangka waktu penyimpanan arsip aktif ditetapkan dengan pertimbangan kepentingan Unit Satuan Kerja Pengolah (USKP) dan Unit Kerja Pengolah (UKP), sementara jangka waktu penyimpanan arsip inaktif ditetapkan dengan pertimbangan kepentingan Unit Kearsipan Organisasi Eselon I (UKO) dan Unit Kearsipan Kementerian (UKK). Jangka waktu penyimpanan arsip aktif mulai dihitung setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi. Keterangan dalam JRA berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.

1. Penyusutan Arsip terhadap Arsip yang tercipta sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/M/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat.

(-)