Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 39/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 39/PRT/M/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2007Tanggal Penetapan:4 Desember 2007
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku04 Desember 2007
Tanggal Penetapan04 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/KPTS/1996 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum. Maksud ditetapkannya pedoman JRA adalah untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna kearsipan serta menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman JRA terdiri dari Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip substantif. Pedoman JRA tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)