Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 Tahun 2010 tentang Organlsasl dan Tata Kerja Balal Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2010Tanggal Penetapan:19 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganlsasl dan Tata Kerja Balal Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 November 2010
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan PPK-BLU dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Tugas dan Fungsi: BPPPTI bertugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan Information and Communications Technology (ICT), serta aksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika. Fungsi BPPPTI meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan rencana strategis bisnis dan RBA, intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal, pembiayaan penyediaan ICT, pengembangan pelaksanaan KPU/USO, pengembangan sistem monitoring KPU/USO, uji fungsi dan pendataan sarana dan prasarana KPU/USO, pengelolaan infrastruktur KPU/USO, pengelolaan sistem informasi manajemen, penanganan pengaduan, rekonsiliasi KPU/USO, monitoring dan evaluasi, investasi dan diversifikasi usaha, pengelolaan keuangan, pengelolaan website, penyusunan pertanggungjawaban kinerja, serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha.

Struktur Organisasi: BPPPTI terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengembangan, Seksi Bisnis dan Keuangan, Seksi Operasi dan Monitoring KPU/USO, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas masing-masing yang mendukung fungsi BPPPTI.

1. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)