di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 · Permenkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006
Keputusan Menteri ini membentuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. BTIP bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan, meliputi penyediaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perencanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan intensifikasi kontribusi pelayanan universal.
Fungsi BTIP mencakup penyusunan rencana dan program pembiayaan, pemetaan wilayah kewajiban pelayanan universal, pelaksanaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan, pengoperasian melalui pengujian fungsi, intensifikasi kontribusi pelayanan universal, pengawasan dan pengendalian pembiayaan, akuntabilitas pembiayaan berdasarkan evaluasi kinerja, pengembangan pembiayaan, serta pengelolaan keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepegawaian.
Struktur organisasi BTIP terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Seksi Perencanaan, Seksi Operasi dan Sarana, Seksi Pengawasan dan Pengembangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik terkait dengan fungsi BTIP. Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BTIP.