Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2013Tanggal Penetapan:22 November 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku22 November 2013
Tanggal Penetapan22 November 2013
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Karawang, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya. Pengelolaan limbah B3 didasarkan pada asas tanggung jawab negara, pencemar membayar, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan, kehati-hatian, pendayagunaan dan pemanfaatan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipatif, dan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah: Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pemberian izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten (kecuali minyak pelumas/oli bekas), izin lokasi pengolahan limbah B3 di daerah, izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala kabupaten, pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kabupaten, dan pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala kabupaten.

Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dan membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3, serta informasi penyerahan limbah B3 kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Perizinan: Penghasil limbah B3 wajib memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari Bupati. Badan usaha yang melakukan pengumpulan limbah B3 skala daerah wajib memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 dari Bupati (tidak termasuk pengumpulan minyak pelumas/oli bekas). Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, termasuk memiliki Izin Lingkungan sebelumnya.

Penanggulangan dan Pemulihan: Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang melakukan pencemaran wajib melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Sistem Tanggap Darurat: Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat yang terdiri atas penyusunan program kedaruratan, pelatihan, dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap pengelolaan limbah B3 yang belum memenuhi syarat maka setiap Penghasil, Pengangkut, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, atau Penimbun limbah B3 wajib melakukan penyesuaian, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).