Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2023Tanggal Penetapan:31 Januari 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Januari 2023
Tanggal Penetapan31 Januari 2022
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah peningkatan limbah B3 yang dapat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, sehingga perlu pengelolaan yang berwawasan lingkungan untuk melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan limbah B3.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah B3 dikategorikan berdasarkan bahaya dan sumbernya.
  2. Pengurangan Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3 melalui substitusi bahan, modifikasi proses, dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan.
  3. Penyimpanan Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai standar yang ditetapkan.
  4. Pengumpulan Limbah B3: Pengumpulan limbah B3 harus memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
  5. Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Mengatur penyimpanan, pengangkutan, penguburan, dan penimbunan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3: Mengatur pengurangan dan penanganan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.
  7. Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan.
  8. Sistem Tanggap Darurat: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembangan sistem pengelolaan limbah B3, pembiayaan, dan sanksi administratif.

1. Izin Penyimpan Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3 yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya Izin Penyimpan Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3.

1. Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Denda administratif diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah. 3. Besaran denda administratif bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan batasan maksimum Rp50.000.000,00.