Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 58/2005 · PP No. 58 Tahun 2005 · PP Nomor 58 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2005Tanggal Penetapan:9 Desember 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2005
Tanggal Penetapan09 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah guna melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menetapkan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD, pengelolaan barang daerah, dan penetapan pejabat terkait pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan daerah mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, serta pengelolaan kas umum daerah, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2), dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

1. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.