di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 12/2019 · PP No. 12 Tahun 2019 · PP Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
Identifikasi Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
Ketentuan Baru dalam Peraturan ini:
Penghapusan Ketentuan Lama:
Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini:
Perubahan Substansi Kewenangan:
Tidak Ada
Sanksi administratif bagi Kepala Daerah yang melakukan pungutan tidak sah dapat dikenakan, yaitu tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan (Pasal 33).
Selain itu, Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dapat dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (Pasal 86). Sanksi bagi DPRD atau Kepala Daerah yang tidak menyetujui penganggaran dalam waktu yang ditentukan juga berlaku.