Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2009 · PERPRES No. 10 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2009Tanggal Penetapan:18 Maret 2009
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2009
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, mengingat beratnya risiko dan beban tugas mereka. Jaminan ini disesuaikan dengan kebutuhan khusus mereka, berbeda dari jaminan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka secara optimal.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, termasuk keluarganya. Layanan ini merupakan peningkatan dari manfaat yang sudah ada bagi Pegawai Negeri Sipil. Biaya layanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pejabat di Pemerintah Pusat, dan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pejabat di Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan program ini dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang sudah ada, dan mencakup pelayanan kesehatan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya.

(-)

(-)