Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2013 · PERPRES No. 105 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan pengaturan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, mengingat risiko dan beban tugas yang mereka emban.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditingkatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan ini mencakup perawatan di rumah sakit luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya dan juga berlaku bagi keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu. Biaya pelayanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pejabat di Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pejabat di Pemerintah Daerah. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)