Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 6/2020 · Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini mencakup pembaruan terhadap kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kompetensi-kompetensi tersebut meliputi:

  1. Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mencakup kemampuan melakukan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, perkiraan harga, strategi pengadaan, dan perumusan organisasi pengadaan.
  2. Kompetensi Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah: Mencakup kemampuan melakukan pemilihan penyedia, reviu dokumen persiapan, penyusunan dokumen pemilihan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, pengelolaan sanggah, penyusunan daftar penyedia, dan negosiasi.
  3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mencakup kemampuan mengelola kontrak, perumusan kontrak, pembentukan tim pengelola kontrak, pengendalian pelaksanaan kontrak, serah terima hasil, dan evaluasi kinerja penyedia.
  4. Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola: Mencakup kemampuan mengelola pengadaan secara swakelola, penyusunan rencana, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)