Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan bagian dari standar kompetensi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Kamus ini mencakup daftar jenis kompetensi teknis, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kompetensi yang diatur meliputi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan pengadaan secara swakelola. Setiap kompetensi memiliki level kecakapan yang berbeda, mulai dari pemahaman dasar hingga pengembangan konsep dan kebijakan.