Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 8/2019 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan bagian dari standar kompetensi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Kamus ini mencakup daftar jenis kompetensi teknis, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kompetensi yang diatur meliputi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan pengadaan secara swakelola. Setiap kompetensi memiliki level kecakapan yang berbeda, mulai dari pemahaman dasar hingga pengembangan konsep dan kebijakan.

(-)

(-)