Peraturan Presiden ini menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini memiliki berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam lingkup hubungan bilateral, multilateral, dan regional. Selain itu, terdapat Inspektorat Jenderal yang bertugas melakukan pengawasan intern, serta Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri yang bertugas memberikan rekomendasi strategi kebijakan.