Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2020 · PERPRES No. 116 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri

Peraturan Presiden ini menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini memiliki berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam lingkup hubungan bilateral, multilateral, dan regional. Selain itu, terdapat Inspektorat Jenderal yang bertugas melakukan pengawasan intern, serta Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri yang bertugas memberikan rekomendasi strategi kebijakan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)