di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2015 · PERPRES No. 56 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Luar Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pengkajian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Struktur organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan hubungan bilateral, multilateral, dan regional, serta penguatan hukum dan perjanjian internasional.