Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2015 · PERPRES No. 56 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2015
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Luar Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pengkajian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Struktur organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan hubungan bilateral, multilateral, dan regional, serta penguatan hukum dan perjanjian internasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)