Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2018 · Permenkumham No. 30 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1698).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum; pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; penguatan dan pelayanan hak asasi manusia; dan pelaksanaan urusan administrasi. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap divisi memiliki bidang dan subbidang dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(-)

(-)