Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum; pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; penguatan dan pelayanan hak asasi manusia; dan pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.