Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2014 · Permenkumham No. 28 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum; pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; penguatan dan pelayanan hak asasi manusia; dan pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)