Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.01/2016 · PMK No. 200/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman layanan informasi publik di Kementerian Keuangan, menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini menetapkan struktur dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkatan dalam Kementerian Keuangan. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik, serta menangani permohonan informasi dari masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme permohonan informasi, termasuk prosedur pengajuan keberatan jika permohonan ditolak. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, serta prosedur uji konsekuensi untuk menentukan pengecualian informasi.

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID ditetapkan.

(-)